ASPEK KELESTARIAN

Kelola Produksi

Rencana kelola produksi berdasarkan rencana RKTPH PT. Wirakarya Sakti dengan periode waktu pada bulan Januari - Desember. Berikut disajikan rencana kelola aspek produksi untuk tahun 2022.

 

Tabel Rencana Kerja Tahun 2022

No

Parameter

Rencana

1

Produksi Bibit (Batang)

51.579.551

2

Tanam (Ha)

48.448

3

Tebang (Ha)

44.100

4

Produksi (M3)

4.710.818,16

5

Survey Permanen Sample Plot (PSP) 

a. Jumlah Plot

290

b. Luas (Ha)

5.936,5

Sumber : Data RKTPH 2021 dan PnD

 

A. ASPEK PRODUKSI


1. Perencanaan

Dasar kegiatan operasional PT. WKS adalah Dokumen Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Periode 2018-2027 yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK. 6989/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/9/2022 Tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2018-2027 atas nama PT. Wirakarya Sakti Tanggal 5 September 2022. RKUPH ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKTPH) perusahaan. RKTPH selanjutnya menjadi dasar legal di dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional hutan tanaman.

 

2. Penataan batas

Penataan Batas PT. Wirakarya Sakti Telah 100% dilaksanakan dilapangan dan sudah memperoleh ketetapan Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.55/MenLHK/Setjen/HPL.0/2/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Areal Kerja lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi PT. Wirakarya Sakti seluas 287.166,11 Ha (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Enam dan Sebelas Perseratus Hektare) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

3. Pembukaan wilayah hutan dan pengadaan sarana prasarana

PT.WKS melaksanakan kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) yang meliputi pembangunan jaringan kanal dan jalan, base camp, dan sarana prasarana lainnya.

 

4. Pembibitan

Untuk memenuhi kebutuhan bibit tanaman, PT WKS telah membangun pusat persemaian (nursery) yang berlokasi di Sei Tapah pada areal seluas 65 Ha dengan kapasitas produksi mencapai 108 juta bibit/tahun. Nursery yang ada dilengkapi dengan fasilitas modern dan tenaga kerja yang memadai.Fasilitas serta infrastruktur nursery yang dimiliki antara lain: Greenhouse, sistem pengairan pengabutan dan sprayer, production lines, stool plant house, laboratorium pengembangan (lab. tissue culture, lab. silvikultur, lab hama dan penyakit), perkantoran, gudang dan bangunan pendukung lainnya.

 

5. Penyiapan Lahan dan Penanaman

Kegiatan penyiapan lahan mempunyai tujuan untuk mempersiapkan lahan yang akan ditanami agar bersih dari pohon dan/atau tanaman pengganggu. Kegiatan awal penyiapan lahan berupa pembersihan lahan dari pohon, semak belukar, gulma, dan vegetasi lainnya yang tumbuh di areal tanaman. Kegiatan penyiapan lahan PT. WKS menerapkan prinsip Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Penanaman dilakukan secara rutin setiap tahun dan dilakukan pada petak yang telah dilakukan pengukuran, jarak tanam yang diatur sesuai dengan kaidah silvikultur, jarak tanam di tanah mineral 3 x 2,5 m (semua jenis). Sedangkan penanaman di areal gambut dilakukan dengan jarak tanam 3 x 2 m untuk jenis Acacia Crassicarpa.

 

6. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan tanaman mengacu pada Standard Operating Procedure meliputi kegiatan pemupukan, penyulaman dan penyiangan (weeding). Jadwal pelaksanaan pemeliharaan tanaman (luas dan waktunya) mengikuti jadwal penanaman dan jadwal teknis silvikultur HTI.

 

7. Pemanenan (Harvesting)
Sejauh ini perusahaan telah mempunyai mekanisme sendiri untuk menanggulangi dampak negatif terhadap tanah dengan sistem low soil compaction yaitu dengan membuat mulsa menggunakan potongan ranting dan daun bekas pohon yang sudah ditebang di areal tebangan. Sistem penebangan yang diterapkan di unit manajemen terdiri dari sistem semi mekanis dengan menggunakan gergaji mesin tangan (chainsaw) dan sistem mekanis dengan menggunakan alat berat.

 

8. Lacak Balak/ Chain of Custody (CoC)
Sebagai perusahaan hutan tanaman industri PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) berkomitmen untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari berdasarkan atas prinsip-prinsip lacak balak kayu (CoC).

Selain menerapkan SIPUHH On-Line sebagai basis monitoring kayu (mandatory), PT Wirakarya Sakti telah memiliki sistem penulusuran kayu yang berbasis komputer yang disebut dengan Wood Tracking Sistem (WoTS). Sistem ini memungkinkan untuk menelusuri perjalanan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu.Berdasarkan sistem ini dapat diketahui apabila dokumen dan kayunya telah sampai ke tujuan akhir penerima.Dan berdasarkan informasi dokumen “Surat Pengantar Angkutan KB/KBK” dapat diketahui asal usul kayu yang dikirimkan.