KEBIJAKAN

Kebijakan Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pekerja

PT. Wirakarya Sakti berkomitmen bahwa dalam mengelola Sumber Daya Manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan hak azasi manusia di seluruh wilayah konsesinya yang dapat memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai yang telah tertuang dalam konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, PT Wirakarya Sakti berkomitmen :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Dalam keadaan dan kondisi apapun tidak melakukan, menggunakan atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam bentuk apapun terhadap pekerjanya di seluruh aktivitas bisnisnya sesuai dengan konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  3. Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak-hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan Perundingan bersama sesuai dengan konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama serta menerapkan konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.
  4. Menjamin perlakuan yang adil dan setara dan tidak melakukan diskriminasi antara pekerja pria dan wanita termasuk dalam proses perekrutan, pemberian upah, pekerjaan dan jabatan dengan cara menerapkan standar yang sama tentang perlakuan yang adil dan setara sesuai dengan konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah yang sama bagi pekerja pria dan wanita dan Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta melarang semua bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
  5. Tidak menggunakan tenaga kerja anak-anak dibawah umur dan menghindari serta tidak melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal yang telah dituangkan dalam konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimal dan Konvensi ILO No 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  6. Membayar upah/gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur sesuai undang-undang, peraturan pengupahan dari daerah setempat dan perjanjian bersama termasuk yang terkait dengan kerja lembur.
  7. Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum dan sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan yang diakui dan ditetapkan melalui undang-undang.
  8. Memastikan bahwa jam kerja dan hari istirahat sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku terkait jam kerja reguler, dan jam lembur termasuk istirahat, waktu istirahat dan setiap pekerjaan lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi sesuai konvensi ILO No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor.
  9. Menerapkan Konvensi ILO No. 19 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Konvensi ILO No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor.