KEBIJAKAN

Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan

Wirakarya Sakti (PT.WKS) adalah perusahaan yang memproduksi kayu hutan tanaman, menyadari dan memahami bahwa aspek K3L merupakan komponen penting dalam mendorong usaha yang lestari dan berkomitmen menjalankan Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (Occupational Safety, Health & Environment Policy) sebagai berikut:

  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Meningkatkan Mutu K3L secara berkesinambungan melalui pengelolaan K3, sumberdaya alam hayati, ekosistem, serta prinsip dan norma K3 dan Lingkungan.
  • Mengutamakan nilai-nilai dengan memperhatikan aspek sumber daya manusia dan memotivasi karyawan untuk meraih kesuksesan.
  • Mendorong kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak & kewajiban untuk bekerja aman di dalam lingkungan perusahaan yang sehat dan aman serta selalu berupaya untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi resiko.
  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pemeriksaan kesehatan berkala, pelayanan kesehatan, penyediaan sarana & prasarana, perbaikan lingkungan kerja dan melakukan upaya perlindungan terhadapĀ  lingkungan untuk mencegah kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja.
  • Berkontribusi terhadap upaya-upaya nasional dan global dalam upaya melakukan perlindungan lingkungan, pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, pencegahan pencemaran lingkungan, menurunkan emisi karbon yang berasal dari degradasi dan deforestasi hutan, dan upaya menjalankan pencegahan kebakaran hutan & lahan.
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan HSE Management System Objectives & Target.
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kinerja K3 dan lingkungan melalui evaluasi, penelitian dan kerja sama dengan para pihak
  • Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak-hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan Perundingan Bersama serta membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan konsultasi, partisipasi dari pekerja dan perwakilan pekerja.